rekaysa lalulintas
REKAYASA LALULINTAS
OLEH :
MULY ASRYANI
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS DAYANU
IKHSANUDDIN
BAUBAU
2019
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah, Puja dan Puji hanya layak tercurahkan kepada Allah
SWT. , karena atas limpahan karunia-Nya. Shalawat serta salam semoga
tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam. Manusia
istimewa yang seluruh perilakunya layak untuk diteladani, yang seluruh
ucapannya adalah kebenaran, yang seluruh getar hatinya kebaikan. Sehingga
Penulis dapat menyelesaikan tugas kelompol ini tepat pada waktunya. Penulis
sangat tertarik untuk mengajukan Judul : KONSEP PEMAHAMAN TERHADAP PERATURAN
DAN PERUNDANG – UNDANGAN KETERAMPILAN MENGENDALIKAN KENDARAAN. Banyak kesulitan
dan hambatan yang Penulis hadapi dalam membuat tugas mandiri ini tapi dengan
semangat dan kegigihan serta arahan, bimbingan dari berbagai pihak sehingga
Penulis mampu menyelesaikan tugas ini dengan baik.
Penulis menyimpulkan bahwa tugas mandiri ini masih belum
sempurna, oleh karena itu Penulis menerima saran dan kritik, guna kesempurnaan
tugas mandiri ini dan bermanfaat bagi Penulis dan pembaca pada umumnya.
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Jalan raya
merupakan sarana atau tempat untuk dilalui kendaraan baik itu kendaraan
bermotor ataupun sejenisnya yang melalui suatu jalan tersebut sehingga jalan
raya merupakan sarana yang sangat penting yang berpengaruh dalam segala aspek
kehidupan. Dari segi manapun jalan raya merupakan penggerak suatu ekonomi dan
kemajuan dari suatu Negara. Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas
yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan
yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan
lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut
lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan
geometrik.
Seringkalinya
kita melihat permasalahan lalu lintas yang ada disekitar kita mungkin
jalan banyak yang berlubang, arus kendaraan yang terlalu banyak sehingga
terjadi macet atau tidak adanya alat lalu lintas yang memadai.
Permasalahan yang sering terjadi di sekitar kita mungkin salah satunya ada yang
tadi disebut. Sehingga kita merasa kurang nyaman memakai atau melalui jalan
tersebut.
Untuk mengatasi
kemacetan dan kesembrautan lalu-lintas tersebut diperlukan suatu sistem
penentuan fase dan pengaturan lalu-lintas yang baik dan sangat berpengaruh pada
kelancaran, kenyamanan, dan keselamatan bagi kendaraan yang melewati jalan
tersebut. Sistem penentuan fase dan pengaturan lalu-lintas biasanya lebih
ditekankan pada lokasi-lokasi dimana terjadi pertemuan-pertemuan jalan atau
persimpangan jalan. Karena pada pertemuan dua jalan atau lebih ini
mengakibatkan adanya titik konflik yang akhirnya terjadi kemacetan lalu-lintas
B.
Rumusan
Masalah
Rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini yaitu sebaga berikut :
a.
Pengambilan data hanya sebatas
tentang jalan raya.
b.
Makalah ini memebahas tentang
aturan- aturan yang termuat dalam undang-undang tentang jalan raya.
C.
Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini
yaitu :
a.
Untuk mengetahui aturan-aturan
lalulintas.
b.
untuk mengetahui manfaat dikeluarkannya
undang-undang lalulintas
D.
Manfaat
Manfaat dari pembuatan mkalah ini yaitu:
a.
Dapat mengetahui aturan-aturan
lalulintas
b.
Supaya diatati oleh para pengguna
jalan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pemahaman
Terhadap Peraturan dan Perundanng-Undangan
Peraturan lalu lintas di Indonesia di atur dalam undang
undang lalu lintas pertama UU Nomor 14 Tahun 1992 yang kemudian
disempurnakan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 yang lebih rinci terhadap setiap
pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi. UU lalu lintas dibuat untuk
mengatur tingkah laku para pengguna lalu lintas, demi terwujudnya ketertiban
dan keselamatan berlalu lintas. Di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 di definisikan
sebagai gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang
dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan
bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan
fasilitas pendukung
Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan
angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman
dan efisien melalui management lalu lintas dan fasilitas pendukung. Tata cara
berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah
lalu lintas perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas
dan pengendalian arus di persimpangan.
a. Komponen
Terjadinya Lalu Lintas
Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas
yaitu manusia sebagai
pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi
dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelayakan dikemudikan oleh
pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang
memenuhi persyaratan geometrik.
Manusia
sebagai pengguna
Manusia
sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan
kaki yang dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang
berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan tersebut
masih dipengaruhi oleh keadaan phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin
dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca, penerangan/lampu
jalan dantata ruang.
Kendaraan
Kendaraan
digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan
kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang
lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.
Jalan
Jalan
merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun
kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan
untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung
beban muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam
angka kecelakaan lalu-lintas.
b. Tata
Tertib Lalu Lintas
STNK
Pengendara
kendaraan bermotor harus membawa STNK dan untuk kendaraan baru,
diharuskan membawa surat tanda coba kendaraan bermotor, misalnya
saat belajar mengendarai mobilyang ditetapkan Polri. Sanksi terhadap
pelanggaran ini di atur pada Pasal 288 Ayat (1) dengan
hukuman, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling
banyak Rp 500.000.
SIM
Pada
UU Lalu Lintas tertulis jelas bagi pengendara tanpa SIM lebih berat dapat
dikenakana pelanggaran Pasal 281, dengan pidana kurungan empat bulan atau
denda paling banyak Rp 1 juta. Jika diketahui menggunakan SIM yang tidak sah
pelanggaran terhadap pasal 288 Ayat (2) yang mengaturnya, akan
dikenai pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Peraturan ini berlaku untuk pengguna
dengan ketentuan berdasarkan jenis kendaraan. Beberapa peraturan lalu
lintas berikut berlaku bagi pengendara kendaraan roda dua, ini diatur pada uu
lalu lintas seperti berikut :
Ø Penggunaan helm dengan lisensi SNI
Pada pasal
57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) mengatur tentang penggunaan akan Helm SNI
bukan jenis helm lain, bagi pengendara dan juga yang penumpang yang di bonceng
diwajibkan. Sanksi bagi pelanggar ini, pidana kurungan paling lama satu bulan
atau Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291).
Ø Kelengkapan kendaraan
Hal
ini termasuk dalam persyaratan teknis, untuk kendaraan layak jalan
meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat
pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban atau modifikasi motor
yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini diatur dalam Pasal 106 Ayat (3) dengan
sanksi terhadap pelanggaran tersebut, pada Pasal 285 Ayat (1). Ancaman hukuman
pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp
250.000.
Sedangkan beberapa undang undang lalu lintas terhadap
kendaraan roda empat dan lebih yaitu :
Kelengkapan
teknis
Para pengendara roda empat harus
memenuhi persyaratan teknis dalam berkendara yaitu, kaca spion, klakson, lampu
utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu
gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur
kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penempelan, dan
penghapus kaca atau modifikasi mobil yang melanggar ketentuan. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi
pengendara yang tidak memenuhinya dengan sanksi pidana paling lama dua
bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Penggunaan
sabuk pengaman
Sabuk
pengaman adalah hal yang harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan
penumpangnya karena merupakan hal penting untukp keselamatan berkendara.
Pelanggaran terhadap penggunaan sabuk pengaman ini telah di atur
dalam Pasal 289, dengan hukuman sanksi pidana kurungan paling lama
satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
B.
Keterampilan Mengendalikan Kendaran
Selalu
gunakan Safety Gear
Safety gear adalah perlengkapan
keselamatan seperti helm, kacamata (eye protection), sarung tangan, jaket,
celana panjang, dan segalanya yang bisa sedikit banyak melindungi Anda dari
cidera parah saat terjadi kecelakaan.
Berkendara
dengan cara yang pintar
Gunakan
lampu depan Anda ketika mengendarai motor di malam hari, hindari pengendara
lain dari potensi “blind spot”, jangan memotong jalur pengguna jalan lain
sembarangan, dan selalu siap gunakan klakson motor Anda agar orang lain mengetahui
keberadaan Anda.
Selalu
utamakan keselamatan
Tiga
perempat pengguna roda dua mengalami kecelakaan dengan mobil. Hal itu terjadi
karena pengendara mobil tidak melihatmenyadari keberadaan motor tersebut. Oleh
sebab itu, penting buat Anda memahami situasi jalanan atau memperkirakan
pergerakan yang akan diambil oleh kendaraan lain di depan maupun di belakang
Anda.
Jaga
jarak dengan kendaraan lain
Mengendarai
motor memang sering bikin kita lupa diri, apalagi ketika kita sedang berada di
atas motor yang punya kecepatan tinggi. Hal ini juga kerap kali membuat kita
tidak sadar bahwa kita terlalu dekat dengan kendaraan lain baik di depan maupun
di samping kita. Hal itu sangatlah berbahaya, terutama ketika pengendara lain
tersebut melakukan manuver tiba-tiba atau mengerem tiba-tiba. Kalau sudah
begitu, potensi tabrakan pun semakin besar. Untuk itu, selalu upayakan jarak
dengan kendaraan lain di depan Anda sekitar 3-5 meter. Perkirakan jarak yang
ideal buat Anda sendiri, yang dapat memberikan waktu buat Anda menghindar
ketika pengendara lain tersebut melakukan gerakan mendadak.
Jauhi
minuman beralkohol ketika mengendarai motor
Ini
sangatlah jelas bagaimana alkohol sangat mempengaruhi ketajaman konsentrasi
Anda ketika mengendari motor. Bukan tidak mungkin, masih banyak pengendara
motor di Tanah Air yang masih belum menyadari bagaimana pengaruh alkohol
terhadap keselamatan berkendara. Ingat, mengendarai sebuah kendaraan, baik
motor maupun mobil, membutuhkan tingkat konsentrasi yang tinggi.
Selalu
cek kondisi motor
Coba
Anda ingat kembali kapan terakhir kali kondisi motor Anda di cek secara
menyeluruh? Upayakan untuk selalu mematuhi jadwal servis yang sudah
direkomendasikan oleh dealer. Cek segala hal mendasar seperti tekanan aingin
pada ban, performa sistem pengereman, dan sebagainya sebelum Anda berpergian.
Belajar
untuk berbagi
Membonceng
seseorang di atas motor merupakan tanggung jawab yang cukup besar. Selain itu,
pengaruh berat badan juga merupakan hal yang signifikan terhadap
handling/penanganan motor. Untuk itu, jika Anda hendak memberikan tumpangan
kepada rekan/keluarga, ada baiknya Anda juga memberikan sedikit pengetahuan
kepada mereka soal teknik berkendara yang baik. Pastikan juga mereka memiliki
alat pelindung (safety gear) yang sesuai.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam upaya mengatasi masalah lalu lintas dengan
melakukan tindakan dalam usaha untuk menambah kapasitas ruang jalan ataupun
memaksimalkan lebar efektif yang sesuai dengan kapasitas arus lalu lintas
dengan melakukan pelebaran jalan serta pengaturan simpang agar tingkat
kecelakaan dan tundaan bisa di
minimumkan secara maksimal dan efektif. Terkadang hal itu tidak bisa dilakukan
melihat keadaan lingkungan yang tidak memungkinkan ataupun bila dipaksakan akan
sangat mahal biaya dan tingginya dampak social yang akan timbul. Selain itu, kesadaran sesama
pengguna jalan juga harus di perhatikan karena dalam masalah ini bukan hanya
karena faktor jalan saja melainkan manusia sebagai pelaku pengguna jalan.
B.
Saran
Pemerintah harus lebih giat lagi
mensosialisasikan tentang peraturan-peraturan maupun Undang – undang lalu
lintas agar pelanggaran terhadap peraturan atau UU lalu lintas berkurang.
Dengan berkurangnya pelanggaran peraturan maupun UU lalu lintas maka berkurang
juga angka kecelakaan di jalan yang di akibatkan oleh kelalaian pengguna jalan.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar